Banner

Senin, 23 Desember 2013

Calon DOB Kota Sebatik Masuk Dalam 22 Usulan DOB Yang Disetujui DPR RI

“Pimpinan ingin menanyakan kepada sidang  yang terhormat, apakah usulan untuk menjadi inisiatif RUU Otonomi Daerah yang baru dapat disetujui,”kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/12).  “Setuju….,”sambut anggota Dewan secara bersamaan, dan palu diketuk.

Berikut ke 22 Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR, RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan natuna Selatan di Provinsi Kepulauan Riau, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat di Provinsi Kepulauan Riau, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan di Provinsi Riau, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di Provinsi Banten.
Selanjutnya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Caringin di Provinsi Banten, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Cibaliung di Provinsi Banten, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tayan di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Pembentukan Kota Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah di Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang  Pembentukan Kabupaten Tomini Raya di Provinsi Sulawesi Tengah.
RUU tentang Pembentukan Kabupaten Balanipa di Provinsi Sulawesi Barat, RUU tentang Pembentukan Kota Samawa Rea di Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Galela Loloda di Provinsi Maluku Utara, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kembu di Provinsi Papua, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Biak Napa Swandiwe di Provinsi Papua, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mimika Barat di Provinsi Papua, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mimika Timur di Provinsi Papua, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moni di Provinsi Papua, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Yamo di Provinsi Papua, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Lembah Roufaer di Povinsi Papua.(nt), foto : wahyu/parle/hr.

19-Des-2013

sumber: DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar