Banner

Rabu, 10 Februari 2016

UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pemekaran Daerah dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah diatur pada pasal 33, yang mana daerah dapat dimekarkan dengan syarat memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif (pasal 33, ayat 3). Persyaratan dasar dimaksud yakni persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah (pasal 34, ayat 1 huruf a dan b).

Persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal (pasal 34, ayat 2 huruf a dan b).