Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya.
Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa.
Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :