Banner

Jumat, 12 Juni 2015

Dana Desa Bersumber Dari APBN Diprioritaskan untuk?

Melihat postur Anggaran Dana Desa yang dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 9.066,2 miliar dan penambahan dana dalam APBNP 2015 sebesar Rp 11.700,0 miliar sehingga jumlahnya Rp 20.766,2 miliar harus diketahui masyarakat desa kemana dan untuk apa Dana Desa digunakan.

Hal itu bertujuan untuk menjamin penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan diluar dari peruntukannya sebagaimana Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Sbb:
Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk dapat mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas yang terkait dengan pembangunan desa, antara lain mencakup pembangunan dan pemeliharaan:
(1). infrastruktur desa, seperti tambatan perahu dan jalan pemukiman;
(2). jalan desa antarpemukiman ke wilayah pertanian dan prasaranakesehatan desa seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan posyandu;
(3). sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
(4). sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pembangunan usaha ikan dan ternak;
Sedangkan Prioritas pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa: (1). pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
(2). pelatihan teknologi tepat guna; serta
(3). peningkatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok perempuan.
hal.4-36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar