Banner

Selasa, 18 November 2014

Sebatik Masuk Dalam Kategori Pembentukan Daerah Berdasar Kepentingan Strategis Nasional

Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembentukan Daerah, pada Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.


Pada pasal 32 ayat (2) disebutkan, Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota. Pada ayat (3), Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Pasal 34 ayat (1), Persyaratan dasar meliputi : persyaratan dasar kewilayahan; dan persyaratan dasar kapasitas Daerah. Yang dimaksud pada ayat (2) mengenai persyaratan dasar kewilayahan adalah luas wilayah minimal; jumlah penduduk minimal; batas wilayah; Cakupan Wilayah; batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan. Yang dimaksud pada ayat (2) mengenai persyaratan dasar kapasitas daerah : adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Pasal 35 ayat (1) mengenai Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan. Ayat (2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan diatur dalam peraturan pemerintah. Ayat (3) Batas wilayah yang dimaksud harus dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. Ayat (4) Cakupan Wilayah meliputi paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota. Ayat (6) Batas usia minimal Kecamatan untuk pembentukan Kota, yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.

Pasal 36
Ayat (1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi ibu kota;
b. hidrografi; dan
c. kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kualitas sumber daya manusia; dan
b. distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tindakan kriminal umum; dan
b. konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
b. kohesivitas sosial; dan
c. organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pertumbuhan ekonomi; dan
b. potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan
e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah
Persiapan.
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Pasal 39
(1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun. (3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 40
(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Pasal 41
(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
a. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi
apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan d. menyiapkan dukungan dana.
(2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.
(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama masa Daerah Persiapan. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan. (2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang. (5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk. (6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau, selain memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), harus memuat perincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.(7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
=========================================
Bagian Keempat
Kepentingan Strategis Nasional

Paragraf 1
Pembentukan Daerah
Pasal 49

(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun. (3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Cakupan Wilayah dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 50
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta penataan personel untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). (2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2):
a. mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.
(3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di Daerah Persiapan.
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak, ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang. (5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak, dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar