Banner

Kamis, 09 Februari 2017

Peraturan Menteri KKP Terkait SLO Kapal Perikanan

Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. 

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO.
Kewajiban memiliki SLOdikecualikan bagi kapal perikanan untuk Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil. Yang dimaksud Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil ketentuan adalah hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) GT.

Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai acuan bagi Pengawas Perikanan, Nakhoda, Pemilik, Operator Kapal Perikanan dan Penanggung Jawab Perusahaan Perikanan dalam rangka penerbitan SLO.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini agar kapal perikanan laik operasi dalam melakukan kegiatan perikanan.
Lampiran: Kapal Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Tanggal disahkan : 23/01/2017
Sumber : kkp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar