Banner

Rabu, 01 Juni 2016

Selamat Mengemban Amanah

Admin Blog Sebatik-City mengucapkan Selamat kepada Pasangan Kepala Daerah yang baru dilantik pada 1 Juni 2016 untuk masa jabatan 2016-2021. Semoga amanah!  Tingkatkan pembangunan fisik dan sumber daya manusia yang lebih baik di Nunukan khususnya pulau Sebatik.

Harapan masyarakat Pulau Sebatik tentunya adalah adanya pembangunan yang lebih baik dari sebelumnya dan apa yang sudah baik terus ditingkatkan serta yang belum baik agar dibenahi sehingga menjadi baik

Selasa, 31 Mei 2016

Tahapan Pembentukan BUMDes

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya.
Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa.
Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :

Jumat, 27 Mei 2016

Sebatik merupakan 1 dari 91 WPS yang diprioritaskan

Postingan akun FB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Jumat 27/05/2016 menyebut Sebatik sebagai satu dari 91 pulau yang masuk dalam Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) yang diprioritaskan pembangunannya karena keberadaannya sebagai pulau kecil terluar.
Semoga bukan hanya janji-janji untuk 'meninabobokkan' warga sebatik yang sudah lama menanti terbentuknya Daerah Otonomi Baru Kota Sebatik.

Minggu, 15 Mei 2016

Pembangkit Listrik Tanpa BBM

Kalimantan Utara begitu luas sehingga masih memiliki banyak perkampungan yang belum tersentuh aliran listrik, belum lagi jika menggunakan mesin berbahan dasar minyak maka akan menambah banyak biaya operasional.
Atas pertimbangan di atas, berikut kami informasikan bahwa ada temuan baru dan sudah populer digunakan di Sulawesi bagian tenggara oleh sejumlah warga dimana mesin pembangkit listrik tersebut tanpa Bahan Bakar Minyak (BBM).
Gambaran umum tempat yang bisa ditempati Alat ini, harus ada air sungai kecil yang mengalir minimal lebar sungai kecil 1 meter dan sungai kecil tersebut airnya tidak pernah berhenti mengalir. 

Rabu, 30 Maret 2016

Tiga Tahun Ke Depan Tidak Ada Pembentukan DOB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak akan ada pembentukan daerah otonomi baru (DOB) selama tiga tahun ke depan. Namun yang ada, hanyalah pembentukan daerah persiapan menuju DOB sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi selama tiga tahun ini tidak akan ada DOB, karna adanya daerah persiapan," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, saat rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (29/2).

Rabu, 10 Februari 2016

UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pemekaran Daerah dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah diatur pada pasal 33, yang mana daerah dapat dimekarkan dengan syarat memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif (pasal 33, ayat 3). Persyaratan dasar dimaksud yakni persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah (pasal 34, ayat 1 huruf a dan b).

Persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal (pasal 34, ayat 2 huruf a dan b).

Kamis, 28 Januari 2016

Perikanan Budidaya Sebatik Harus Meningkat

Pada rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Selasa 27 Januari 2016, mengatakan bahwa ke depan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menambah anggaran untuk program kegiatan Budidaya dengan mengurangi anggaran pengawasan.
Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Nunukan (Bpk Dian Kusumanto)